Pentingnya Oil Spill Equipment Bagi Pemilik Jetty (Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013)


Oil Spill Equipment (Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak) adalah peralatan yang di design untuk Penanganan pertama apabila terjadi tumpahan minyak baik di perairan maupun di daratan, Seperti APAR, fungsi dari Oil Spill Equipment ini adalah untuk berjaga-jaga (Standby).

Oil Spill Equipment memang awalnya hanya dikhusukan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor Perminyakan maupun Gas, namun seiring berjalannya waktu dan diteliti bersama dampak dari limbah minyak yang tercemar dilingkungan perairan ternyata tidak hanya disebabkan oleh perusahaan dalam sektor Migas saja, namun Perusahaan dalam sektor Perkapalan, Batu Bara maupun Dok/Jetty menjadi penyumbang terbesar juga dalam Pencemaran Minyak di Lingkungan Periran. Karena dipastikan semua sektor tersebut memerlukan bahan bakar berupa minyak.

Oleh karena itu demi menjaga lingkungan perairan indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan terbaru di tahun 2013 lewat Peraturan Menteri Perhubungan no 58 (http://hubla.dephub.go.id/pelayanan/Documents/pm._no._58_tahun_2013.pdf ) yang berisakan tentang semua ataupun setiap pelabuhan diwajibkan memiliki peralatan penanggulangan tumpahan minyak seperti.

1. Alat Pelokalisir (Oil Boom)
2. Alat Penghisap (Skimmer)
3. Alat Penampung Sementara (Temporary Storage)
4. Bahan Penyerap (Sorbent)
5. Bahan Pengurai (Dispersant).

Dalam peraturan tersebut pemerintah mewajibkan semua pelabuhan baik itu sebagai loading unloading Minyak, Batu Bara, Mineral, Cargo ataupun Pelabuhan Penyebrangan, untuk memiliki Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak.

Apapun Bentuk dari pelabuhan tersebut, wajib memiliki Oil Spill Equipment sebagai Peralatan Tanggap Darurat apabila terjadi tumpahan minyak dan agar menjaga lingkungan perairan.
 

Komentar