Indonesia adalah negeri nusantara, negeri kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan laut yang berlimpah. Panjang pantai 81.000 km atau 14% garis pantai seluruh dunia, 2/3 wilayah Indonesia berupa perairan laut. Luas laut kedaulatan 3,1 juta km2 Luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta km2.
Pentingnya
menjaga lingkungan perairan menjadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya
pemerintah saja, dikarenakan Air adalah sumber kehidupan bagi kita semua.
Namun
sayangnya sering kali perairan diindonesia ini tercemar oleh limbah-limbah yang
dihasilkan oleh Industri, Rumah tangga, bahkan Proses Drilling dan Transhipment
sebagai penyumbang terbesar kasus tumpahan minyak ini.
Oleh
karena itu,demi menjaga lingkungan perairan dari pencemaran limbah, khusunya
yang disebabkan oleh transhipment, loading unloading kapal, pemerintah melalui
Menteri Perhubungan mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk menjaga
Lingkungan, adapun undang-undang tersebut dikeluarkan melalui PM Perhubungan KM
04 Tahun 2005.(http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2005/km_no_4_tahun_2005.pdf
).
Dimana
setiap kapal dengan DWT yang berbeda-beda diwajibkan memiliki Peralatan Penanggulangan
Tumpahan Minyak (Oil Spill Equipment) sebagai antisipasi / penanggulangan
pertama apabila terjadi tumpahan minyak maupun chemical di lingkungan perairan.
hal
ini didasari oleh sering terjadinya kasus tumpahan minyak maupun chemical saat
loading unloading di kapal yang disebabkan oleh Human Error maupun cuaca yang
membuat minyak dan chemical mencemari lingkungan perairan, apabila tidak segera
di lokalisir dalam satu daerah dan ditangani dengan cepat, maka efeknya akan
meluas dan akan lebih sulit untuk diatasi.
Seperti
gambar disamping, pertama kali yang harus dilakukan adalah melokalisir menjadi
satu area dengan menggunakan peralatan bernama Oil Boom, hal ini dilakukan agar
minyak yang mencemari perairan tidak meluas kemanapun.
Dalam
menangani Kasus Tumpahan minyak, yang harus dilakukan dan sesuai dengan
perijinan di indonesia adalah dengan menggunakan cara mekanis yaitu dengan
menggunakan peralatan peralatan sbb:
1.
Oil Boom (Sebagai Alat Pelokalisir)
2.
Oil Skimmer (Sebagai Alat Penghisap)
3.
Temporary Storage (Sebagai tempat penampungan sementara)
4.
Oil Absorbent (Sebagai alat penyerap)
5.
Dispersant (Sebagai pengurai)
untuk
peralatan yang no 5 ( Dispersant ) adalah langkah terakhir dalam penanganan
kasus tumpahan minyak. karena sifatnya yang menggunakan chemical.
Itulah
penjelasan pentingnya PPTM (Oil Spill Equipment) sebagai penjaga lingkunan
perairan.
salam
Pras
Setiyo
pras@slickbar.com
Komentar
Posting Komentar