Pentingnya Oil Spill Bagi Pemilik Kapal (PM Perhubungan KM 04 Th 2005)



Indonesia adalah negeri nusantara, negeri kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan laut yang berlimpah. Panjang pantai 81.000 km atau 14% garis pantai seluruh dunia, 2/3 wilayah Indonesia berupa perairan laut.  Luas laut kedaulatan 3,1 juta km2 Luas laut ZEE (Zona   Ekonomi   Eksklusif)   2,7   juta km2.


Pentingnya menjaga lingkungan perairan menjadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya pemerintah saja, dikarenakan Air adalah sumber kehidupan bagi kita semua.

Namun sayangnya sering kali perairan diindonesia ini tercemar oleh limbah-limbah yang dihasilkan oleh Industri, Rumah tangga, bahkan Proses Drilling dan Transhipment sebagai penyumbang terbesar kasus tumpahan minyak ini.
Oleh karena itu,demi menjaga lingkungan perairan dari pencemaran limbah, khusunya yang disebabkan oleh transhipment, loading unloading kapal, pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk menjaga Lingkungan, adapun undang-undang tersebut dikeluarkan melalui PM Perhubungan KM 04 Tahun 2005.(http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2005/km_no_4_tahun_2005.pdf ).

Dimana setiap kapal dengan DWT yang berbeda-beda diwajibkan memiliki Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak (Oil Spill Equipment) sebagai antisipasi / penanggulangan pertama apabila terjadi tumpahan minyak maupun chemical di lingkungan perairan.

hal ini didasari oleh sering terjadinya kasus tumpahan minyak maupun chemical saat loading unloading di kapal yang disebabkan oleh Human Error maupun cuaca yang membuat minyak dan chemical mencemari lingkungan perairan, apabila tidak segera di lokalisir dalam satu daerah dan ditangani dengan cepat, maka efeknya akan meluas dan akan lebih sulit untuk diatasi.

Seperti gambar disamping, pertama kali yang harus dilakukan adalah melokalisir menjadi satu area dengan menggunakan peralatan bernama Oil Boom, hal ini dilakukan agar minyak yang mencemari perairan tidak meluas kemanapun.

Dalam menangani Kasus Tumpahan minyak, yang harus dilakukan dan sesuai dengan perijinan di indonesia adalah dengan menggunakan cara mekanis yaitu dengan menggunakan peralatan peralatan sbb:
1. Oil Boom (Sebagai Alat Pelokalisir)
2. Oil Skimmer (Sebagai Alat Penghisap)
3. Temporary Storage (Sebagai tempat penampungan sementara)
4. Oil Absorbent (Sebagai alat penyerap)
5. Dispersant (Sebagai pengurai)
untuk peralatan yang no 5 ( Dispersant ) adalah langkah terakhir dalam penanganan kasus tumpahan minyak. karena sifatnya yang menggunakan chemical.

Itulah penjelasan pentingnya PPTM (Oil Spill Equipment) sebagai penjaga lingkunan perairan.

salam
Pras Setiyo
pras@slickbar.com

Komentar